Photo: KapuspenkumJetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada selasa (23/01/24)
Adapun Saksi yang Diperiksa Kejaksaan Agung yaitu:
1.PB selaku Direktur PT Triputra Andalan.
2.FG selaku Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
3.ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)
Sumber: Kapuspenkum
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




