Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampanye Dialogis Kasmarni: Insyaallah Program yang Sudah di Rasakan Masyarakat Kita Lanjutkan   ●   
  • Kasmarni Akan Jadikan Terminal AKAP Bathin Solapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan   ●   
  • Kasmarni Ajak Kader PDI-P Kabupaten Bengkalis Menangkan Nomor Urut 1   ●   
  • Dihadapan Kasmarni-Bagus, Rianto Ajak Warga Desa Petani Siap Jadi Tim Pemenangan   ●   
  • Sukses Jalankan Program Semasa Menjabat, Dua Desa di Rupat Nyatakan Sikap Dukung Kasmarni-Bagus   ●   
Korban KDRT Kecewa, JPU Tuntut Terdakwa Hanya Tiga Bulan
Kamis 20 Mei 2021, 12:35 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com- Sidang kasus Kekerasaan Dalam Rumah tangga (KDRT) atas terdakwa oknum Kades Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Amran sangat mengecewakan, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan menuntut tiga bulan penjara.

Korban (Siti Rusmini) menganggap tuntutan tersebut masih ringan.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Wulan dengan tuntutan hanya tiga bulan,” kata Rusmini.

Disamping itu, Siti Rusmini Damanik Korban KDRT sangat berharap kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Kampar, diberi hati nurani agar pelaku KDRT mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia ini.

Sementara saat diminta tanggapannya atas tuntutan rendah tersebut, Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan Hasudungan SH menyebutkan didalam persidangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan tidak ada melihat kejadian pemukulan terhadap korban.

“Saksi yang lain sudah tidak ada lagi melihat pemukulan terhadap korban,”jelasnya.

Ia menambahkan, dari kejadian visum sudah berselang beberapa hari dari kejadian.

selain itu Sabar menyebutkan,surat keterangan pisum yang pihaknya terima, kejadian yang rentang enam hari dari hasil visum, sehingga menurut Sabar, tidak bisa dipaksakan.

“Dari tujuh saksi tidak melihat ada pemukulan terhadap ibu ini dan ada satu saksi yang datang melihat setelah selesai pemukulan,” kata Sabar Gunawan Kasi Pidum Kejari Kampar diamini Wulan JPU saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

Hal itupun dibantah Rusmini, dihadapan Kasi Pidum Kejari Kampar, Rusmini menyampaikan, dirinya dipisum saat hari kejadian KDRT pada tanggal 22/3/2017 di klinik Antama Hikmah Keluarga Tapung Hilir,oleh Dr Sutriono, sambil menunjukkan surat keterangan pisum atas nama Rusmini yang dikeluarkan oleh Dr Sutriono.

Namun saat itu, Kasi Pidum Kejari Kampar bersama JPU Wulan seolah-olah tidak menanggapinya.

Menurut pihaknya, surat keterangan visum yang mereka terima rentan enam hari dari kejadian KDRT. Sehingga dengan kejadian tersebut, Rusmin menilai ada kejanggalan atas perkembangan kasus KDRT yang dialami dirinya.

Dalam fakta persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan (22/4), korban KDRT menuturkan, Siti Rusmini Damanik menilai sebagian saksi telah memberikan keterangan palsu dan mengaku berbohong setelah mengucapkan sumpah.

Selain memberikan kesaksian palsu,para saksi ternyata merupakan Kaur dari pada Kades Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Amran Pelaku KDRT diantaranya; saksi ke 2 Kaswijan Kaur kepala seksi pelayanan, saksi ketiga Sugianto Kaur kepala urusan Perencanaan, saksi keempat Kamto Ependi Kaur Keuangan, saksi kelima Sunardi Kadus lll dan saksi keenam Devi Rizki Tiara Sinaga kepala seksi kesejahteraan Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kab Kampar, mereka dipersidangan mengaku tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa Amran, sementara saksi pertama Arif Hasibuan yang diketahui ada hubungan keluarga dengan terdakwa Amran juga mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Amran diruang sidang saat ditanya Hakim. Hal ini diungkapkan Siti Rusmini Damanik kepada Japos.co.

Setelah Rusmini menghampiri para saksi ke kantor Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir.Rusmini menghampiri para saksi guna mengetahui apa maksud dari pada saksi berbohong saat persidangan.

“Itulah sidang,” terang Rusmini menirukan saksi.

Namun disamping itu, masih keterangan Rusmini, salah satu saksi Pak Kaswijan,kepada dirinya mengaku bersalah karena telah berbohong dipersidangan KDRT tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Amran menikahi korban (SRD) pada tahun 2010 dinilai untuk mencapai misi nya mencalonkan jadi kepala Tebing Lestari Kec Tapung hilir Kabupaten Kampar.

Setelah Amran duduk di kursi kepala Desa Tebing Lestari Kec Tapung hilir, rasa cinta Amran terhadap istrinya SRD mulai pudar. Menurut SRD berbagai cara dilakukan Amran untuk menyingkirkan dirinya, selain kasus KDRT yang di alami SRD hingga berujung menceraikannya dinilai perceraian mereka cacat hukum, atas nama mereka sebenarnya, seolah-olah nama digandakan. Diduga Amran sengaja menipulasi datanya agar misi nya tercapai menceraikan SRD. Selain nama digandakan, Amran diduga melakukan pemecahan KK pada tahun 2016 sebelum sidang perceraian mereka diputus Pengadilan Agama Bangkinang pada tahun 2019.

Selain menerima tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami nya (Amran). SRD sebelumnya diduga pernah dianiaya oleh anaknya Amran berinisial EK pada tahun yang sama.Bahkan terakhir ini, diketahui mantan istri Amran berinisial MM diduga sengaja menganiaya SRD.SRD yang sedang istirahat bersama anaknya di gubuk kebun sawit milik SRD.MM tiba-tiba menghampiri SRD di gubuk.Mendengar MM datang, SRD keluar dari gubuk, dengan spontan MM mencekik SRD sambil mendorong hingga jatuh telentang.Tangan Masfiah yang masih melekat dileher SRD sambil duduk di atas perutnya hingga menggigit buah dadanya SRD sampai bocor.

Informasi yang dihimpun japos.co, dari warga, Amran Kades Tebing Lestari Kec Tapung hilir Kab Kampar dengan mantan istrinya bernama Masfiah Br Mangunsong dinilai tinggal seatap kembali.Sumber menyebutkan yang tidak bersedia namanya disebut dan suaranya direkam, yang tidak jauh dari tempat tinggal Amran.

“Tidak ada warga yang berani memprotes atas tindakan mereka itu,”ungkap sumber ditambahkan, menurut sepengetahuan warga mantan istrinya sudah lama tidak di Desa tebing lestari dan tidak tau kapan mereka rujuk, warga menganggap, Kades dinilai melakukan kumpul kebo.

Sementara Amran saat dikonfirmasi mengungkapkan, dirinya bersama mantan istrinya berinisial MM yang sekarang tinggal satu atap mengaku sudah nikah sirih. (dh)

Sumber: Japos.co




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top