Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Tersangka, AT
Kamis 18 Januari 2024, 07:41 WIB
Photo: Tim TABUR Kejati Sumsel Mengamakan DP0 Tersangka AT pada, Rabu (17/01/24) sore.

Jetsiber.com - PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan Tersangka AT, Sekira pukul 15.30 Wib bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, pada Rabu (17/01/24).

"Ketua Tim TABUR Adi Muliawan,S.H.,M.H Menerangkan bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan," terang nya.

"Tambah nya lagi, Untuk proses penangkapan DPO tersebut, Tim TABUR Kejati Sumatera Selatan bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yg bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR Kejati Sumatera Selatan langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," jelasnya.

Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

" Proses Penangkapan DPO berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan rencana serta kerjasama Tim sehingga DPO tersebut dapat diamankan,"  pungkasnya.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel






Editor : L.Siregar
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top