Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Jetro Sibarani SH MH CHt Dkk Tanggapi Kasasi JPU Pekanbaru
Senin 15 Januari 2024, 15:32 WIB

 

Jetsiber.com | Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru dengan vonis 1 tahun penjara kepada Firsal Eko Cahyo (22)  dalam perkara 276 bungkus sabu yang diketahui tapi tidak melaporkan, Pengadilan Pekanbaru, 15/01/2024.

Dengan putusan pengadilan tinggi Riau nomor 590/Pid.Sus/2023/PT-PBR Tertanggal 1 Desember 2023.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH, Ananda Nurul SH, Jenni Siboro SH, Jetro Sitorus SH terdakwa Firsal adalah asisten dosen dan sesuai keterangan saksi-saksi yang meringankan dan keterangan ahli pidana, telah dijelas di berikan keterangan dalam persidangan.

Masih kata Jetro Sibarani, klien kami merupakan korban atas para pelaku yang katanya hanya numpang singgah mau bongkar kelapa di kos klien kami.

"Kami  dari Law Firm Jet Sibarani SH MH mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan tinggi Riau yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top