Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Ketua DPW A-PPI Riau: Pendistribusian Kerjasama Media di Bapenda Pekanbaru Diduga Dimonopoli
Kamis 11 Januari 2024, 15:26 WIB
Photo: DPW A-PPI Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Ketua DPW A-PPI Riau " Berti Sitanggang soroti kinerja bidang  PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kerjasama dengan media. Disampaikan Berti, dari beberapa Narasumber (Media)menyampaikan unek-unek nya selama ini, dimana kerjasama Media yang dipercayakan kepada insial (R) diduga tidak transfaran dalam mendistribusikan anggaran kerjasama media kepada perusahaan media yang melampirkan kontrak kerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.
Berti Sitanggang menyampaikan kepada awak Media pada, kamis (11/01/24).

Kita duga kuat ada pilih kasih dan pesanan khusus dari pihak lain yang mendapatkan lebih dari ( R). Dalam bentuk kerjasama yang diselenggarakan pihak Bapenda Pekanbaru, DPW A-PPI menduga ( R) sebagai PPTK tidak transfaran kepada beberapa perusahaan media dan pegiat media selama menjabat PPTK.

Bahkan kita duga ada beberapa perusahan media yang lebih mendapatkan kegiatan pesanan advetorial pada setiap kwartal anggaran APBD murni dan APBN perubahan. Bahkan inisial ( I) yang mengelola kegiatan adv saat dimintai keterangan beberapa awak media saat berkunjung keruang kerjasama mengatakan " abang-abang dan kakak-kakak, silahkan menghadap pak ( R) sebab saya tidak memiliki kewenangan untuk menerima berkas, ungkap ( I ) selama ini.

Bahkan beberapa kali ketua DPW A-PPI Riau mencoba untuk mengali informasi kepada PPTK ( R ) namun sayangnya yang bersangkutan tidak pernah ditemukan dirumah kerjanya. Harapan saya kedepannya pertama " Meminta dengan tegas kepada bapak PJ Walikota Pekanbaru agar dapat menegur PPTK ( R) yang kami duga selama ini kerjasama media dengan pihak Bapenda Pekanabaru ' Diduga Dimonopoli ' oleh beberapa  perusahaan media lainnya.

Kedua " kita duga PPTK ( R) telah dengan sengaja untuk melayani pesanan khusus dari perusahaan media ( pesanan khusus) . Ketiga Dasar hukum PPTK ( R ) yang kita duga kurang transfaran dalam mengakomodir media lain, sementara semua perusahaan Pers memiliki legalitas yang sama dan berbadan hukum. Keempat, kita duga PPTK ( R ) melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

,"Kelima DPW A-PPI Riau akan menyurati kaban Bapenda Pekanbaru dan PPTK ( R ) untuk meminta perusahaan media yang mendapatkan kerjasama dengan pihak Bapenda," tegas Berti Sitanggang.

Ditempat terpisah kita coba komfirmasi kepada Kabid Bphtb Bapenda Kota Pekanbaru Reco melalui pesan WhastApp  hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.(**)

Sumber: DPW A-PPI Riau




Editor : L.Siregar
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top