Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pameran Film Porno, Ada Siskaee dan Meli 3gp
Sabtu 30 Desember 2023, 06:25 WIB
Foto: Beritasatu

Jetsiber.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pameran film porno/dewasa di Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.


"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip dari laman TBNews, Kamis (28/12/23).

"Tersangka itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," jelasnya lebih lanjut.

Adapun sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kombes. Pol. Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” tutupnya.

Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka akan dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top