Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Karutan Pekanbaru Pimpin Apel Regu Jaga dan Lakukan Pengecekan Blok Hunian Serta Dapur Bedelau   ●   
  • Dinsos Pekanbaru Telusuri Orang Tua Bayi Yang Ditemukan Disemak Belukar Perumahan Royal Madani   ●   
  • Bayi Ditemukan di Proyek Perumahan Pekanbaru, Dinsos Pekanbaru Segera Lakukan Proses Adopsi   ●   
  • Jetro Sibarani, SH., MH Layangkan Somasi dan Hadiri Mediasi Sengketa Lahan   ●   
  • Mitigasi Resiko Langkah Strategis Hadapi Isu Megathrust, BPBD Kota Pekanbaru Sambangi Lapas Pekanbaru   ●   
Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka Am dan Tersangka Mf Dugaan Tipikor Pengadaan Batu Bara
Jumat 22 Desember 2023, 06:57 WIB
Photo: Kasipenkum Kejati Kalteng

Jetsiber.com - PALANGKA RAYA - Tim Penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Am (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka Mf (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo) oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng.Sekira pukul 13.00 Wib,pada kamis (21/12/23).

Tersangka Am dan tersangka Mf diperiksa dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka Am dan tersangka Mf dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka Am dan tersangka Mf dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Bahwa tersangka Am dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Kalteng




Editor : L.Siregar
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top