Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Tim Pidsus Kejari Kuasing Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pimpinan Bank BRI Agro Pekanbaru 2020-2021
Kamis 21 Desember 2023, 17:29 WIB
Photo: Tim Pidsus Kejari Kuasing

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial AF (selaku Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial AF, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Perbuatan Saksi inisial AF sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp8.579.579.000,- yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950,-.

Maka Tim Penyidik  menetapkan inisial AF sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka inisial AF disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penerbitan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. BRI AGRO pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2020 berjalan aman, tertib, dan lancar.(**)

Sumber:Kasi Penkum Kejati Riau





Editor : L.Siregar
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top