Photo: Gedung Kantor Kejagung RiJetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,pada jumat (08/12/23).
Adapun kedua saksi yang diperiksa terkaot perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPP) yaitu:
- GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung.
- CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)
Sumber: Kapuspenkum
| Editor | : | L.Siregar |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




