Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Menolak Gugatan dari Penggugat Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023
Rabu 06 Desember 2023, 22:58 WIB
Photo: Kapuspenkum

Jetsiber.com- JAKARTA - Pada hari Rabu, 06 Desember 2023, pukul 15.23 WIB bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara, telah dilaksanakan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI selaku Tergugat dengan objek sengketa yang dimintakan batal, berupa:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang terbit pada Tanggal 20 Maret 2023,.

Adapun amar putusan dari Majelis Hakim yaitu sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Eksepsi Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio).

Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang terdiri dari S. Djoko Rahardjo, Haryono, Ida Normalasari, Annissa Kusuma Hapsari dan Rizky Mariani.

Demikian Majelis Hakim memberikan putusan, apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau para penggugat agar menghubungi PTSP PTUN Jakarta.(**)


Sumber : Kadipenkum





Editor : L. Siregar
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top