Jumat, 1 November 2024

Breaking News

  • Pemuda dan Kalangan Mahasiswa Bengkalis Siap Dukung Pasangan Kasmarni - Bagus   ●   
  • Meski Bukan Warga Asli Rupat, Kasmarni Terus Konsisten Bangun Pulau Rupat   ●   
  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
DPP-SPKN Minta Kejati Riau Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek DIC Bengkalis
Kamis 30 November 2023, 17:42 WIB
Foto: Gedung Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU -  Dewan pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau, yang merespon atau menindak lanjuti laporan masyarakat dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) atas dugaan TPK pada pekerjaan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis pada tahun 2019 dan 2021.


Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans mengatakan, hari ini, Kamis tanggal 30 November 2023, kami secara resmi diundang Pihak Kejati Riau dengan surat No :  B/607/L.4,5/Fd.1/11/2023 tentang  Pemberitahuan tindak-lanjut atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Undangan tersebut untuk klarifikasi atas laporan DPP SPKN pada 16 November 2023 atas dugaan TPK Pembangunan DIC di Duri Bengkalis Riau oleh PUPR Bengkalis  pada tahun 2019 dan 2021.

Kepada media ini, Sekjen DPP SPKN, Romi Frans  memaparkan hasil pertemuannya dengan Kasidik Kejati Riau yang berlangsung diruang Pidsus Kejati Riau itu, bahwa Kasidik Kejati Riau menjelaskan untuk hasil sementara belum ditemukan adanya perbuatan merugikan keuangan negara atas pekerjaan pembangunan
Duri Islamic Center (DIC), terang Romi Frans.

Menurut nya, pihak Kasidik Kejati Riau akan menghubungi SPKN kembali kalau ada waktu untuk memberitahukan keterangan perkembangan kelanjutan atas laporan DPP SPKN, urainya.

Lagi kata Romi Frans, dari hasil pertemuan tersebut menjadi tanda tanya bagi DPP SPKN. “Atas dasar apa pihak Kasidik Kejati Riau mengatakan belum ada temuan atas laporan kami. Apakah pihak Kejati Riau sudah observasi kelapangan,  yang jelas-jelas kondisi bangunan sampai saat ini mangkrak. Sementara pihak Kejati Riau mengatakan belum ada kelapangan,” ujar Romi Frans.

Romi Frans berharap kepada pihak Kejati Riau agar benar benar serius dan amanah dalam penegakan hukum, khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi. Jangan ada tebang pilih terhadap laporan dari masyarakat, harapnya.

Lanjut Romi, ideal atau ril nya, untuk menguji adanya dugaan  korupsi atau tidak, mari kita bersama-sama kelapangan dengan melibatkan pihak pelapor atau pihak terlapor, ucap Romi Frans

Dikatakan Romi Frans, sebelumnya DPP-SPKN melaporkan ke Kejati Riau adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 38.412.636.602,50 Miliar yang di menangkan oleh rekanan PT. Luxindo Putra Mandiri,  Kemudian pekerjaan lanjutan tahun 2021 sebesar Rp 10.863.574.511,87 M nilai penawaran oleh rekanan CV. Salsa Bersaudara dengan laporan Nomor: 140/LAP-DPP-SPKN /XI/2023, tandas Romi Frans.(TIM)

Sumber: DPP-SPKN




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top