Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Tausiyah Qobliyah Dzuhur Kejati Riau, Ini Pesan Ust. Chairul Ichwan
Kamis 30 November 2023, 08:35 WIB
Foto: Kasipenkum Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.


Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sholat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalani bagi seluruh umat Islam yang ada di dunia. Meninggalkan sholat tanpa uzur yang jelas akan mendapatkan dosa yang besar.

Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya Shalat akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah SWT serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.

Dalam riwayatnya, Nabi bersabda yang artinya: "Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat, berarti ia telah kafir secara terang-terangan".(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : TR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top