Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Tausiyah Qobliyah Dzuhur Kejati Riau, Ini Pesan Ust. Chairul Ichwan
Kamis 30 November 2023, 08:35 WIB
Foto: Kasipenkum Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.


Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sholat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalani bagi seluruh umat Islam yang ada di dunia. Meninggalkan sholat tanpa uzur yang jelas akan mendapatkan dosa yang besar.

Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya Shalat akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah SWT serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.

Dalam riwayatnya, Nabi bersabda yang artinya: "Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat, berarti ia telah kafir secara terang-terangan".(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : TR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top