Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Aspidmil Kejati Riau Koordinasi Non Teknis ke jajaran Kejari Bintan
Kamis 30 November 2023, 08:05 WIB
Foto: Kasipenkum Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan Koordinasi Non Teknis ke jajaran Kejari Bintan.Bertempat di Kantor kejari Bintan,  pada Selasa (28/11/23).


Kegiatan Koordinasi Non Teknis bidang Pidana Militer yang dilaksanakan oleh jajaran Pidmil Kejati Riau merupakan salah satu program kerja tahunan yang menjadi fokus utama dalam menjalankan Tugas & Fungsi Kelembagaan Bidang Pidana Militer yang berfokus pada komunikasi, koordinasi dan sinergi seluruh Aparatur Penegak Hukum Sipil maupun Militer dalam penyelesaian perkara koneksitas maupun koordinasi teknis penuntutan oleh Otmil.

Hal ini menjadi sangat 'urgent' dilakukan mengingat posisi dan peran strategis yang dimiliki bidang Pidmil (Jampidmil/Aspidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menempatkan kelembagaan Pidmil dalam lingkaran peririsan antar sistem peradilan pidana sipil dan militer dan bertindak selaku koordinator dan penanggung jawab tunggal dalam penyelesaian perkara koneksitas.

Dalam pertemuan ke Kejari Bintan dan Lanal Bintan, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menyampaikan bahwa berdasarkan aturan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Diakhir pertemuan Koordinasi Non Teknis ke Bintan yang digelar sederhana ini, baik Kejari Bintan maupun Lanal Bintan menyatakan komitmen bersama untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu dengan harapan agar penyelesaian perkara koneksitas dapat mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Koordinasi Non Teknis ke jajaran Kejari Bintan berjalan tertib, aman dan lancar.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top