Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Permudah Masyarakat, Kapolda Riau Resmikan Aplikasi Polri Sirine
Senin 20 November 2023, 17:39 WIB
Foto: Humas Polda Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Guna mempermudah Masyarakat, Polda Riau resmi luncurkan Aplikasi Polri Sirine prodak Bid Labfor Polda Riau, Senin (20/11/23) sekira Pukul 14.00 WIB.


Polri Sirine merupakan sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana. Aplikasi ini juga menjadi sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, SPKT, penyidik, pemeriksa labfor dalam membantu penyidikan secara ilmiah (Science Crime Investigation).

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir langsung untuk meresmikan aplikasi tersebut.

Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia dan Kapolda Riau mengapresiasi terciptanya aplikasi yang diinisiasi Labfor Polda Riau ini.

"Apresiasi luar biasa. Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu Kasatker dan Kasatwil terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," Bangganya.

Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola menyebutkan melalui aplikasi ini Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien.

"Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah TKP yang dilakukan Laboratorim Forensik Polda Riau," terangnya kepada awak media.

Saat ini aplikasi Polri Sirin dapat diunduh di playstore atau dapat diakses melalui website resmi http://www.polrisirine.id.

Proses pendaftarannya juga sangat mudah, pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP.

Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengupload foto kejadian (maksimal 3 foto).

"Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional," pungkas Erik.(**)




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top