Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Dua Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi, 50kg Sabu Disita
Jumat 17 November 2023, 08:06 WIB
Foto: analisa.daily

Jetsiber.com - ASAHAN - Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjungbalai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg sabu. Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., MH., saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23).


2 pelaku berinsial AR (39) dan Gu alias Ag (52) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat itu berhasil diamankan saat hendak kabur.

Kapolres Asahan juga menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai. "Dalam pengungkapan sabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjungbalai," ungkap Kapolres Asahan, dilansir dari TBNews.

"Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit handphone genggam, dua buah bath gel bertuliskan Platinum.

"Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top