Langakat, Jetsiber.com- Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu Di Gang Jamil Desa Halaban. Sepertinya bukan lagi menjadi Rahasia Umum. Padahal dari Daerah ini telah eberapa pengedar Barang haram ini masih mendekam di dalam tembok Lembaga Pemasyarakat (LP).
Seperti Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Titi Batu Desa Halban Kecamatan. Besitang Kabupaten Langkat polisi Kembali Membekuk SI Aliyas Gordon (49thn) warga Halaban Jati Desa Halaban Kecamatan Beaitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelum penangkapan itu terjadi
Rabu 12 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wib, Aiptu R.Nainggolan Kanit Provos Polsek Besitang saat melakukan Pospam di Pos Penyekatan lll mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkoba jenis sabu.
di Titi batu Desa Halaban , Lalu Pelapor menuju TKP dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelapor mendapati banyak orang berlarian dan berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan yaitu SI Als GORDON yang diduga ada memiliki narkotika jenis sabu.
Lalu setelah itu Aiptu R. Nainggolan menghubungi Iptu R.Gultom Kapospam/Waka Polsek Besitang untuk Datang ke TKP tersebut lalu setelah Waka Polsek sampai di TKP pelapor menggeledah tas samping milik SI Als Gordon dan menemukan Barang bukti.
Berupa 4 Bungkus Plastik Putih Besar yang Berisi Butiran serbuk Kristal Putih
Diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. 1. bungkus Plastik didalamnya berisi Serbuk keristal, diduga Narkoba jenis Sabu. 1 Buah timbangan Digital, 2 Buah Ginting. 1 buah Buku Notes.1 Buah Tas. Samping warna Hitam Merk Polo ANN, 3 Buah Hanpone Merk Nokia dan Vivo Android VIVO.
Kapolsek Besitang AKP.A Harahap SH.Melalui Kasi Humasnya Aiptu Leo Surbakti. Kamis (13/5/21) penangkapan Setelah menerima laporan Warga
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Besitang.guna Proses hukum Selanjutnya.
(Reni)
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com