Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Banten
Kamis 16 November 2023, 01:02 WIB
Diskominfo.badungkab.jpg

Jetsiber.com - BANTEN - Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja berinsial TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu sekitar pukul 05.30 WIB.
 
"TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari," ujarnya, dilansir dari Antaranrews, Selasa (14/11/23).

AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.
 
"Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," ujarnya.

Karena merasa ditipu oleh TS akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Serang.
 
"Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban," jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top