Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Sukses Jalankan Program Semasa Menjabat, Dua Desa di Rupat Nyatakan Sikap Dukung Kasmarni-Bagus   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Gencarkan Himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas   ●   
  • Media Yang Tergabung Dengan Tim Berjuluk "BIAWAK" Lakukan Silaturahmi Bersama Kalapas Pekanbaru   ●   
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa   ●   
  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
MUI Langkat Himbau Perketat Prokes Di Takbiran Dan Sholat Ied
Kamis 13 Mei 2021, 10:49 WIB

Langkat, Jetsiber.com- Ketua MUI Langkat H Zulkifli Eldin LC didampingi Ketua FKUB Langkat H. Panjang Harahap menghimbau masyarakat terkait dengan Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H. Kalaupun Takbiran dan shalat Ied di Masjid dan Mushalla, harus dengan jumlah jamaah yang terbatas agar tidak terjadi kerumunan dan agar tidak menimbulkan klester baru penyebaran Covid-19," ungkapnya, Rabu (12/5/2021)


"Hal Ini penting, karena sampai sekarang pandemi Covid-19 masih marak terjadi di Langkat," tutur Zulkifli, didampingi para pejabat utama Kapolres Langkat

Menurut data yang diterima dari Tim Satgas Covid Langkat, sampai tanggal 11 Mei 2021, jumlah terkonfirmasi Covid-19 ada sebanyak 833 orang. Dari jumlah tersebut, yang sembuh 579 orang (69 persen) dan jumlah yang masih dirawat 164 orang (19 persen), sedangkan korban yang meninggal sebanyak 90 orang.

"Artinya, tingkat kematiannya mencapai 10 persen. Karena itu, yang diizinkan untuk takbiran cuma 10 persen dari kapasitas masjid/ mushalla. Selain itu, harus tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," imbuhnya.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1 Syawal 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo Tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan
(Rochmat/Red)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top