PEKANBARU - Masih masuk dalam kategori zona merah, takbir keliling malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Pekanbaru ditiadakan. Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkopimda Riau bersama MUI sepakat tidak memberi izin takbir keliling.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Kebijakan ini mempertimbangkan tingginya penyebaran covid-19.
"Masyarakat di Kota Pekanbaru masih belum bisa menggelar takbir keliling," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, umat muslim hanya bisa menggelar kumandang takbir Idul Fitri 1442 H di masjid atau mushala.
Jumlah jemaah yang takbir di sana juga terbatas.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi kita tidak berikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk kerumunan massa," paparnya.
Jamil juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan.
Mal di Pekanbaru, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Wisata Ditutup Tiga Hari
Mulai hari ini Rabu 12 Mei 2021 pusat keramaian di Pekanbaru ditutup jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H hingga Jumat (14/5/2021).
Kebijakan ini sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru tentang aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ada sejumlah tempat usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, cafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.
Tim yustisi bakal membubarkan pusat keramaian yang tetap buka selama larangan aktivitas berlaku.
"Kalau ada yang tetap buka sampai menimbulkan kerumunan, nanti kita bubarkan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, aparat gabungan bakal mengambil langkah tegas bila masih ada pusat keramaian yang buka selama tiga hari tersebut.
Mereka bakal menyegel sementara pusat keramaian yang abaikan surat edaran tersebut.
Pihaknya bakal mengawasi penutupan aktivitas di pusat keramaian. Pengelola tempat usaha bisa mengatur penerapannya
Adanya penutupan sementara pusat keramaian untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi Kota Pekanbaru masih menyandang status sebagai zona merah covid-19.
"Kita sudah sampaikan ke pengelola pusat keramaian, mereka bisa mengatur penerapannya. Kita hanya melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut," jelasnya.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com