PEKANBARU - Surat Edaran Walikota Pekanbaru seperti tak punya dampak apa-apa. Mal dan pusat perbelanjaan tetap melayani pembeli pada Selasa (11/5/2021) kemarin.
Dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 10/SE/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru itu sudah tertera bahwa tidak ada aktivitas mal dan perbelanjaan.
Dalam butir empat, diperintahkan kepada seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/caffe/PUB/KTV/pusat perbelanjaan/mal pada libur Idul Fitri 2021 menutup usaha terhitung tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021.
Khusus kepada pelaku usaha rumah makan atau restoran agar tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang.
Namun praktiknya di lapangan masih terlihat orang berkerumun di Ramayana Panam. Mereka membeli pakaian dan sepatu. Bahkan Ramayana Panam memberi program diskon dari 30 April - 13 Mei. Tanggal dimana mal dan pusat perbelanjaan diminta untuk tutup.
Menurut surat edaran Walikota Pekanbaru yang dibolehkan buka hanya logistik dan kesehatan.
Indah (30) warga yang berbelanja di Ramayana Panam mengatakan tak tahu soal surat edaran dari Walikota.
"Lagi pula malnya masih buka jadi sekalian belanja," katanya.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com