Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU
Senin 06 November 2023, 13:51 WIB
Antara.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan dalam Mengamankan Pemilu 2024, Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

"Panggilannya pada Kamis (9/11/23)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Senin (6/11/23).

Sebelumnya, Direktur mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Pemanggilan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sebab kini Panji Gumilang berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," ungkap Direktur.

Diketahui penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan pada 2 September 2023. Ia ditetapkan tersangka TPPU atas pengelolaan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk keperluan pribadinya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top