Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Sukses Jalankan Program Semasa Menjabat, Dua Desa di Rupat Nyatakan Sikap Dukung Kasmarni-Bagus   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Gencarkan Himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas   ●   
  • Media Yang Tergabung Dengan Tim Berjuluk "BIAWAK" Lakukan Silaturahmi Bersama Kalapas Pekanbaru   ●   
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa   ●   
  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
Provokasi Orang Lain untuk Mudik, Tiga Orang di Amankan Polres Cilegon
Rabu 12 Mei 2021, 04:48 WIB

CILEGON, Jetsiber.com - Beredar ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten melalui grup WhatsApp. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bergerak cepat dengan telah mengamankan tiga orang pelaku provokasi ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten.


Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membernarkan terkait penangkapan terhadap tiga pelaku provokasi ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

"Kami amankan sementara ada dua hingga tiga orang. Karena akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas," ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu (12/5/2021) dini hari.

Menurutnya, provokasi ajakan mudik itu akan berdampak terhadap kasus positif Covid-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas.

"Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak," ucap Kapolres.

Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.

"Untuk saya sendiri di wilayah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses," pungkasnya.

 

(Bidhumas)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top