Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Indonesia Sambut Baik Resolusi PBB Tentang Kemanusiaan di Gaza
Rabu 01 November 2023, 17:43 WIB
RRI.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi resolusi terkait Gaza. Resolusi berjudul “Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza” diadopsi, Jumat (27/10/23). 

“Indonesia sambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum PBB terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza pada 27 Oktober 2023. Indonesia merupakan salah satu co-sponsor Resolusi tersebut,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI dalam akun twitter resmi yang dikutip rri.co.id, Sabtu (28/10/23). 

Adapun rincian pemungutan suara yang tercatat dilakukan sebelum pukul 16.00 (waktu New York), mencakup 120 anggota mendukung dan 14 menentang, dengan 45 abstain. Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Umum pada hari sebelumnya, resolusi tersebut memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara untuk diadopsi. 

“Dalam resolusi Majelis juga menuntut agar semua pihak “segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan undang-undang kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. Khususnya, yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan objek sipil,” bunyi pernyataan resmi Majelis Umum yang dikutip dari laman resmi PBB. 

Pernyataan tersebut juga mendesak perlindungan personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan. Yaitu, untuk memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.

“Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menyerukan pembatalan perintah Israel, “Kekuatan pendudukan”. Agar warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk mengevakuasi semua wilayah di Jalur Gaza di utara Wadi Gaza dan pindah ke selatan,” tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top