Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
  • Danrem 031/WB Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru   ●   
  • Suasana Teduh Dengan Alunan Merdu Marawis Bergema di Aula Lapas Pekanbaru   ●   
Pastikan Prokes di Pusat Perbelanjaan, Forkopimda kota Pekanbaru dan Forkopimda Provinsi Riau Lakukan Kunjungan
Selasa 11 Mei 2021, 10:10 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com-  Menjelang Lebaran, aktivitas pengunjung di pusat perbelanjaan mengalami peningkatan. Ini menjadi perhatian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang juga pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.


Jajaran Forkopimda kota Pekanbaru dan Forkopimda Provinsi Riau melakukan kunjungan, Senin (10/05/2021) sore, di sejumlah pusat perbelanjaan, diantaranya Plaza Sukaramai, Mall MP, Bandara SSK II, Mall SKA dan Terminal Akap.

Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar , M.Si yang di dampingi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K.,M.Si dan Danrem 0301 Brigjen TNI M. Syech Ismed, SE. M.Han serta diikuti juga Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus S.T.,M.T yang didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H dan dikuti oleh Pejabat Pemangku Kepentingan lainnya.

Kapolresta Pekanbaru dalam wawancaranya menjelaskan kepada awak media, dirinya bersama Forkopimda kota Pekanbaru dan Forkopimda Provinsi Riau, melakukan pengecekan guna memastikan bahwa para pengelola pusat perbelanjaan telah melaksanakan protokol kesehatan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya Penerapan Protokol Kesehatan di pusat Perbelanjaan oleh pihak management mall," ujar Kapolresta Pekanbaru.

Lebih lanjut Kapolresta Pekanbaru meminta kepada pihak management pusat perbelanjaan agar membatasi jumlah pengunjung dengan cara menerapkan buka tutup waktu belanja apabila jumlah pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut pihak pengelola pusat perbelanjaan telah menyepakati dan menandatangi surat pernyataan untuk tidak membuka tempat usaha H-1 s/d H+1 Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

"Ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang masuk ke kota Pekanbaru. Pengelola pusat perbelanjaan juga harus bersinergi dengan Pemerintah untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19." Jelas Kapolresta Pekanbaru mengakhiri Penjelasan.

(Humas Polresta Pekanbaru)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top