Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia Terbentuk di Hari Sumpah Pemuda
Sabtu 28 Oktober 2023, 12:08 WIB
Logo LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru -  Penandatanganan akta pendirian LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia berlangsung dihari Sumpah Pemuda bersama Pengurus dan Dewan Pengawas, di hotel Grand Elite, Sabtu (28/10/23).

Adapun susunan kepengurusan LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia sebagai berikut:

1. Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt selaku Ketua
2. Dirmawan Sirait SH selaku Sekretaris
3. Rinawati SH.,MH selaku bendahara
4.Fernando Anggono selaku bidang Advokasi internasional
5. Jetro Sitorus SH selaku Bidang Non Litigasi
6. Ananda Nurul Umi SH selaku Bidang Pidana
7. Nuryanti Tampubolon selaku Paralegal
8. Khairil Amal SE selaku Dewan Pengawas
9. Teuku Rio Humas LBH Jetsiber.

Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt menjelaskan bahwa dengan berdirinya LBH Jetsiber ini, merupakan niat dirinya untuk memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan seperti masyarakat miskin, buta
hukum dan yang tertindas di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.

"Hati saya tersentak karena Masih banyaknya kita lihat masyarakat yang tidak mampu dan masih buta hukum sehingga mereka sering tertindas dan terzolimi dalam proses hukum, jadi kita bentuk lah LBH ini agar kita bisa memberikan bantuan Hukum kepada mereka tanpa membedakan dengan dana subsidi silang,"ucap Jetro.

Dijelaskan Jetro, bahwa hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011. UU ini mengatur Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum. Bantuan hukum bertujuan memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka atau terdakwa sejak ia ditahan hingga putusan pengadilan diperoleh.

Sambung nya lagi, "LBH jetsiber yang terbentuk hari ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Jetsiber, dan nantinya akan dibentuk di Provinsi lain dengan sebutan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan di Kabupaten dengan sebutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC),"jelasnya.

Ditempat yang sama, Hal senada juga di sampaikan Sekretaris LBH Jetsiber Dirmawan Sirait SH yang didampingi Bendahara LBH Jetsiber Rinawati SH.,MH mengatakan LBH ini sangat berperan penting dalam masyarakat yang tersandung hukum yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum secara prodeo.

Masih ditempat yang sama, Dewan Pengawas Khairil Amal SE juga mengatakan mendukung dan mensuport atas terbentuknya LBH Jetsiber.

"Kita sangat mendukung dan mensuport apapun untuk profesi yang mulia ini, dan jangan pernah takut membantu orang-orang yang miskin, karena pahala akan menanti,"pungkasnya.(***)




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top