Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polisi Tangkap 29 Pengedar Narkoba di Bogor
Rabu 25 Oktober 2023, 08:53 WIB
Beritasatu.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 29 pengedar narkoba selama Oktober 2023. Narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang disita.

"Sore hari ini kita dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 29 tersangka kasus narkotika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta, dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober," ungkap Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H.,S.I.K., M.H, dilansir dari tbnews, Senin (23/10/23).

 Terdapat 1 residivis yang kembali ditangkap pada kasus ini yakni tersangka dengan inisial FR (27). Tersangka itu sempat mendekam di Lapas Paledang selama 5 tahun sejak tahun 2017 dan baru saja bebas pada November 2022 lalu.

Sementara itu, seorang wanita yang berinisial Y (38) ditangkap karena mengedarkan obat psikotropika di rumahnya yang berlokasi di Kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah. Tersangka Y juga kerap menjual barang haram itu secara online.

Dari total 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 11 orang merupakan pengedar sabu, 3 orang pengedar ganja, 8 orang pengedar tembakau sintetis, dan 7 orang lainnya merupakan pengedar psikotropika dan obat-obatan tertentu.

Dalam kasus tersebut Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 229 gram sabusabu, 388 gram ganja, 89 gram tembakau sintetis, serta 2225 butir obat prikotropika dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top