Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Kepri Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi
Jumat 20 Oktober 2023, 14:13 WIB
Antara.jpg

Jetsiber.com - Kepri - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka tersebut adalah AM yang baru berusia 22 tahun.

"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi dilansir dari tbnews, Kamis (19/10/23).

Dirkrimsus menyebut, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan.

Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," jelasnya.

Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang dilakukan.

“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top