Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Jaksa Agung: Jelang Pemilu Damai, Tingkatkan Komunikasi Publik dan Jaga Netralitas Jaksa
Kamis 19 Oktober 2023, 12:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dalam kunjungannya pada hari kedua, Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengenai komunikasi publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan netralitas Jaksa sebagai aparat penegak hukum,pada Kamis (19/10/23).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo secara spesifik memerintahkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat kepada instansi Kejaksaan.

Demi melaksanakan perintah Presiden tersebut, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan komunikasi publik dengan memedomani  Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.

Sebagai anggota Korps Adhyaksa, Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat dua peranan yang dapat dipisahkan yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam kapasitas tersebut, seluruh jajaran harus memahami tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan agar mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat.

Kemudian Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, hendaknya mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan pemilu agar tetap damai. Kemudian, Korps Adhyaksa diharuskan untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu tersebut segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu dirasa perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:

Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.

“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(***)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top