Humas Polres Bengkalis.jpgJetsiber.com - Bengkalis - Polres Bengkalis gelar rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Rabu (18/10/23).
Kepada awak Media, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menjelaskan dalam kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana.
"Lokasi rekonstruksi berada di rumah Sdr. AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tempat kejadian tindak pidana tersebut,"ucap Kapolres.
Sambungnya lagi, "Hasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting, tersangka MHD ILHAM dengan memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun,"tambahnya.
Kapolres Bengkalis juga menjelaskan tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk memberikan gambaran terkait kasus yang sudah terjadi.
"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka,"pungkas Bimo
Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir.
Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K. Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. Panggabean Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sdr. Yuwin Als Awi selaku pemilik rumah.
Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi aman dan terkendali.
| Editor | : | TR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




