Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Makassar
Selasa 17 Oktober 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Makassar - Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pengancaman busur oleh pemuda berinisial MK (19) di Makassar. Pria tersebut telah ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/23) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah. Awal mula kasus ini terungkap ketika orang tua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.

"Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dilansir dari tbnews, Minggu (15/10/23) malam.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP itu disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.

"Kita sudah visum korban, korban juga alami trauma dan sakit," jelasnya lebih lanjut.

Untuk saat ini pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tahu dibuang ke mana," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top