Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kapolri Keluarkan Aturan Proses Hukum Selama Pemilu 2024
Jumat 13 Oktober 2023, 15:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Penerbitan ST tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.

ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif. Oleh karenanya, dilakukan penundaan penegakan hukum seperti tertuang dalam ST.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Kadiv Humas Polri,, dilansir dari tbnews, Jumat (13/10/23).

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk. Tak dipungkiri, proses hukum kerap dijadikan sebagai alat saling serang oleh peserta pemilu.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top