Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Soal Anak DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi
Rabu 11 Oktober 2023, 13:01 WIB
Kompas.com.jpg

Jetsiber.com - Surabaya - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menanggapi soal tidak dijeratnya Ronald Tannur, anak DPR RI Edward Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah menganiaya sang kekasih sampai meninggal dunia.


Dia mengungkapkan, polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari kompas.com, Selasa (10/10/23).

“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” jelasnya.

Pasal dipertanyakan

Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana. Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP. "Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (07/10/23).

Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik. "Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Tanggapan pengacara

Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.


“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/23). Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top