Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Peruntuhan Bangunan Secara Sepihak, Kuasa Hukum Syamsul Angkat Suara
Selasa 10 Oktober 2023, 21:45 WIB
Kuasa Hukum H Syamsul.jpg

Jetsiber.com - Rokan Hilir - Kuasa Hukum H. Syamsul Af Alias Cupak angkat bicara terkait eksekusi secara sepihak atas perobohan ruko 4 pintu di Jalan Lintas Riau - Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),oleh pihak tergugat perlawanan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian, Selasa (10/10/23).


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Selamet Sempurna Sitorus SH & Partner menjelaskan  Kita kurang sependapat dengan terjadinya perobohan ruko 4 pintu hari ini, seharusnya tidak bisa dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses banding di pengadilan tinggi, faktanya pembersihan tetap dilanjutkan.

"Ini sangat aneh lagi bahwa klien saya pun di adukan bahwa ada dugaan memalsukan surat di Polres Rokan Hilir akan tetapi kami sudah sampaikan juga bahwa kami sebagai pihak yang membeli dan sekarang posisi Quo sebagai tergugat/termohon dalam gugatan ahli waris penjual, dengan demikian kami merasa terjepit dengan kondisi dimana keadilan itu dan bagaimana proses hukum yang sebenarnya."ujarnya.

Sambungnya lagi, Inikan aneh, di mana letak aturan hukum itu. sementara proses eksekusi atau perobohan dalam hal ini selaku pihak tergugat perlawanan atas gugatan perlawanan sebelumnya belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap langsung semena - mena buat perobohan tersendiri.

Dalam perobohan ini, pihak tergugat perlawanan dikawal oleh alat negara yaitu kepolisian untuk melakukan pengamanan. Kata Sempurna Sitorus SH, selaku kuasa hukum Pada hari Senin tanggal (09/10/23) Siang, Pada pukul 14.00 WIB.

"Disini kami menduga, proses pelaksanaan perobohan ruko terkesan sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi terhadap proses hukum yang masih berjalan dan dilakukan sesuka hati di atas lahan yang status nya Quo,” tandasnya.

Terpisah kuasa hukum Penggugat Perlawanan Hartono, SH juga ikut berkomentar atas pembersihan ruko 4 pintu sangat terkejut mendengar nya, pasalnya Perkara itu sedang diuji dalam pengadilan tinggi pekan baru, kita blm dapat putusan dari PT, kan kami semalam sudah melakukan upaya hukum banding.

"Kami juga akan melakukan langkah hukum berkaitan tindakan arogansi dan Inskonstitusio
Namun Ironisnya, dalam pembersihan ruko 4 pintu yang dilakukan pihak eksekusi ada kejanggalan dilapangan, pasalnya Tidak di dampingi oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir,sejumlah awak media maupun masyarakat dilarang mengambil vidio oleh pihak kepolisian Polres Rokan Hilir untuk memvidiokan pelaksanaan pembersihan disaat berjalan."ucapnya.

Adapun yang hadir dalam pelaksanaan pembersihan tersebut tampak  menghadiri Kapolres Rokan Hilir didampingi puluhan personil Polres Rokan Hilir dan Polsek berjaga-jaga berada dilokasi pada saat pengamana berlangsung.

Kuasa Hukum H.Samsul, menambahkan bagaimana tentang surat perintah tugasnya keamanan melakukan keamanan tersebut tutupnya kuasa Hukum.

Saat dikonfirmasi terkait adanya peruntuhan  bangunan secara sepihak Kapolres Rokan Hilir mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranah nya.

"Ini bukan ranah kami."ucap Kapolres.




Editor : TR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top