Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Tanjungbalai
Sabtu 07 Oktober 2023, 11:53 WIB
Rumah produksi ekstasi.jpg

Jetsiber.com - Tanjungbalai - Kepolisian berhasil mengungkap produksi pil ekstasi rumahan yang dicetak dari sebuah rumah kontrakan di Tanjungbalai. Pemesan barang haram yang diproduksi dari lokasi ini diduga adalah narapidana yang menghuni lapas. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam orang berhasil diamankan.

"Jadi awalnya kami mendapat laporan informasi dari BPOM bahwa adanya pengiriman masuk obat dengan tidak izin edar, dikirim melalui pos yang dipesan melalui aplikasi e-commerce," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dilansir dari tbnews, Jumat (06/10/23).

Pada saat itu, Kepolisian bersama BPOM mengikuti perjalanan obat ilegal tersebut dengan mengikuti sampai ke rumah pemesan, yang diketahui digunakan sebagai salah satu bahan baku campuran untuk pembuatan pil ekstasi.

"Begitu barang itu kita ikuti sudah berada di rumah yang awalnya ini adalah penyelidikan obat ilegal ternyata ditemukan sabu-sabu dan alat-alat lain di mana saat itu ternyata rumah kontrakan tersebut diduga keras jadi tempat produksi pil ekstasi," jelasnya lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Ternyata proses pembuatan ekstasi ini berjalan setelah adanya pesanan dari dua orang yang menghuni lapas.

"Jadi si pemesan ini adalah orang-orang yang menghuni lapas menghubungi si produsen rumahan kemudian mereka yang menyalurkan ke pembeli melalui orang-orang kepercayaannya di luar lapas," tambahnya.

Adapun, para tersangka yang diamankan yakni MSP, G, dan MRS selaku orang yang memproduksi dan mengedarkan. Kemudian ASP sebagai penjemput ekstasi, CG sebagai pengedar sekaligus pembeli, RIR sebagai penyimpan ekstasi yang telah diproduksi. Sementara dua pelaku lainnya MIS dan MFR adalah napi penghuni lapas yang mencari pembeli.

"Pada saat kami menggeledah kami menemukan 480 butir pil ekstasi dan ini kami jadikan barang bukti," tutup Kapolres.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top