Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
BNN Ungkap TPPU Narapidana Narkoba Capai Rp80 Miliar
Sabtu 07 Oktober 2023, 00:42 WIB
Press release.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp80 miliar.


“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, dikutip dari TBNews,  Jumat (06/10/23).

Berdasarkan penyidikan, kata Komjen Pol. Petrus Reinhard, kasus TPPU tersangka SD telah terjadi sejak 2014. Selain SD, ada dua tersangka lainnya yakni SF dan SW.

"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka. Kemudian SD dapat dari SF sebesar Rp10.541.000.988 dan dari tersangka MGM Rp392.670.00, dan dari tersangka SW Rp25.431.900,00," ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Dari hasil transaksi tersebut, tersangka SD menyamarkannya dengan berbagai modus, salah satunya pembelian aset barang mewah, di antaranya 10 unit rumah di berbagai daerah, 10 unit apartemen di Tangerang, dengan total Rp70.906.050.00.

“Untuk aset bergerak, SD telah membeli 3 unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop dan 1 unit jam mewah. Total senilai Rp953 juta dan nilai total aset yang disita BNN sebesar Rp80.560.411.442,86," jelas Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan. Dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top