Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Tangani Sampah di Pekanbaru, Pemko Bangun Kesadaran Masyarakat
Rabu 04 Oktober 2023, 17:28 WIB
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui tim yustisi tengah menggelar pekan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam operasi itu, tim yustisi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Perda tersebut.


Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, tim sudah melakukan patroli dalam pengawasan terhadap sampah di Kota Pekanbaru. Pekan operasi penegakan Perda ini berlangsung selama sepekan.

Untuk saat ini kata Indra, Tim Satgas tersebut melakukan patroli di sepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Bahkan di titik yang rawan terjadi pembuangan sampah tidak disiplin akan dilakukan pengintaian.

"Begitu juga dengan pengawasan di TPS-TPS, Satgas tersebut akan melakukannya dengan berpatroli," kata Indra Pomi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dilansir dari Kominfo Pekanbaru, Rabu (04/10/23).

Pihaknya terus memberikan imbauan agar masyarakat yang belum memiliki tempat pembuangan sampah sementara agar disediakan. Ia menyebut, bahwa selain meningkatkan infrastruktur sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru juga ingin membangun kesadaran masyarakat.

"Kesadaran masyarakat ini perlu kita trigger atau kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi, edukasi bahwa lokasi ini boleh buang sampah, boleh buang sampah pada jam segini," terangnya.

Kemudian kata Indra, upaya teguran tentu akan dilakukan berulang hingga dilakukan upaya paksa. Bisa jadi, upaya paksa yang dilakukan Satgas adalah dengan menerapkan tindak pidana ringan.

"Upaya paksa mungkin dengan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), dan memberlakukan denda," pungkasnya.




Editor : TR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top