Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp150 Ribu Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Bandung
Rabu 04 Oktober 2023, 17:12 WIB
Press release.jpg

Jetsiber.com - Bandung - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., di Bandung.


“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai muncikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” ungkap Kapolres dilansir dari laman antaranews, Selasa (03/10/23).

Kombes. Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari Polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung.

“Modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktik prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top