Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
  • Wabup Pimpin Apel Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Bupati Rohul Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik III di Riau   ●   
  • Senam Pagi WBP Lapas Pekanbaru Tingkatkan Kebugaran dan Kesehatan Mental   ●   
  • Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting   ●   
Bupati Bengkalis Tiadakan Pawai Keliling di Malam Takbiran
Minggu 09 Mei 2021, 10:00 WIB

Bengkalis, Jetsiber.com- Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., M.MP kembali merilis Surat Edaran (SE) terbarunya bernomor 1080/SE/2021, Jumat (7/5).


Edaran ini dirilis dan menganulir tentang Pelaksanaan Kegiatan Sempena Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pandemi COVID-19 wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kasmarni dalam edarannya menegaskan, pihaknya telah menaja rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kantor Kementerian Agama, MUI dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, serta Instansi/Organisasi terkait lainnya.

Hasil daripada rapat tersebut diputuskan, kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman wabah mendunia ini masih menjadi prioritas utama dan tak akan tergoyahkan.

"Untuk mewujudkannya, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk meniadakan kegiatan Pawai Takbir keliling diluar Masjid/Mushalla," tulis Kasmarni dalam edaran tersebut.

Kemudian, gema takbir cukup dikumandangkan di dalam Masjid/Mushalla setempat, tanpa memicu kerumunan yang berpotensi mempercepat penularan COVID-19.

Selain gema takbir, ia juga menganulir tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri (ied) berlandaskan protokol kesehatan. Sebagaimana dibubuhkan di dalamnya, disebut bahwa shalat ied dapat dilaksanakan pada wilayah berstatus zona hijau/kuning dan diawasi oleh Satgas COVID-19.

Pelaksanaannya, kata Bupati perempuan pertama di Negeri Junjungan dan Provinsi Riau secara umum ini, shalat ied bisa dijalankan di Masjid/Mushalla setempat dengan jumlah jamaah tidak lebih dari 50% (persen) kapasitas atau daya tampung ruangan.

"Setiap jamaah wajib menjalankan protokol kesehatan meliputi wajib masker, menjaga kebersihan diri (mencuci tangan), menjaga jarak dan membawa sajadah masing-masing," sarannya.

Lebih tegas diimbaunya, setiap pengurus Masjid/Mushalla wajib mensterilisasi ruangan atau areal yang bakal difungsikan untuk pelaksanaan shalat ied dengan semprotan disinfektan.

"Pelaksanaan shalat dimulai pukul 07.00 WIB dan durasi khutbah tidak lebih dari 15 menit. Bagi jamaah yang sakit, sebaiknya tetap di rumah. Usai shalat, jamaah kita imbau untuk tidak bersalam-salaman," pintanya.

Teruntuk wilayah berzona Orange bahkan Merah, ia meminta pelaksanaan kegiatan pawai takbir sampai dengan shalat ied untuk tidak dilakukan di Masjid/Mushalla/Lapangan.

Setiap Satgas yang ada di wilayah berzona Orange atau Merah dimintanya jeli dalam menjalankan edaran ini. Selain itu, tradisi Open House juga dimintanya untuk ditiadakan untuk benar-benar efektif dalam memutus mata rantai penularan dan jangkitan COVID-19 di Negeri Junjungan.

"Kami minta agar Camat, Lurah, Kepala Desa setempat dan instansi terkait dapat mengawasi dan melakukan antisipasi pengamanan serta pendisiplinan protokol kesehatan di setiap Masjid/Mushalla yang menyelenggarakan shalat ied. Bagi zona yang dilarang melakukan aktifitas, juga dapat diperketat pengawasannya. Demikian untuk dapat dimakhlumi," pungkasnya beriring bubuhan tanda tangan dan stempel basah Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., M.MP.

(**)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top