Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Hukuman Mati Mahasiswa Pekanbaru
Jumat 29 September 2023, 22:02 WIB
Penasehat Hukum Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Rinawati SH.,MH.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru- Firsal Eko Cahyo (22) seorang Mahasiswa Pekanbaru menjadi Terdakwa Narkotika, hanya karena tidak melaporkan adanya bungkusan berisi sabu, ia pun di tuntut Hukum Mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan, Firsal seorang Mahasiswa Pekanbaru itu meminta Hakim agar bisa meringankan hukumannya. Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Rinawati SH.,MH kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan.

"Kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan terdakwa pada Senin (25/09/23) lalu," ujar Jetro.

Dalam pledoi itu, penasehat hukum menilai terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU, bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Jetro mengungkapkan, terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus dan asisten dosen dan juga merupakan anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.

Selain itu terhadap terdakwa, kata Jetro Sibarani tidak cukup bukti kuat sebagai pelaku yang layak diberlakukan hukuman Mati baginya.

"Menurut kami, tuntutan hukuman tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.


"Bahwa pada saat itu terdakwa diajak dedek ke Bengkalis yang kedua kalinya untuk mengantarkan mobil, sebelum terdakwa diajak, pertama sekali teman yang lain di ajak untuk menemani tetapi tidak mau sehinga terdakwa diajak sama dedek dan dalam perjalanan dedek baru menjelaskan bahwa mobil yang diantar ini akan digunakan nantinya menjemput sabu dari Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru, terdakwa terkejut  dan besok hari terdakwa pulang sendirian dan diberi ongkos 200 ribu oleh dedek."jelas Jetro Sibarani menuturkan kronologi.

Menurut Jetro Sibarani selaku Kuasa Hukum nya, bahwa kliennya merupakan mahasiswa yang berprestasi dan yang tidak pernah terlibat Narkoba hanya karena tidak memberitahukan bahwa ada peredaran narkoba dilihat tetapi tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.


Jetro Sibarani menjelaskan, merujuk Deklarasi Universal HAM, hukuman Mati dinilai melanggar hak hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga tidak setuju bila pelaku dijatuhi hukuman Mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Kita juga telah mengajukan ahli hukum pidana, dan tidak terpenuhinya pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah melanggar primair  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan subsidair Pasal 13 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fakta persidangan juga tidak ada yang mengetahui terdakwa turut serta tetapi hanya saja tidak melaporkan ada melihat bungkusan Narkoba di kos tersebut  ke Polisi."ucap nya.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," harapnya mengakhiri.




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top