Pemusnahan barang bukti Narkotika.jpgJetsiber.com - Pekanbaru - Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi memimpin press Conference terkait pemusnahan barang bukti sabu 9.94 Kg, Ganja 60.23 Kg, dan 54.623 butir Pil Ekstasi di halaman gedung Tahti Mapolda Riau, Rabu (27/09/23). Seluruh barang bukti itu diamankan dari beberapa tersangka jaringan internasional dan ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Riau dan luar daerah.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai aturan setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. Sebagiannya juga disisihkan untuk keperluan dipersidangan." kata Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi.
Dijelaskan Wakapolda, "Dari hasil pengungkapan ada 4 kasus dan 16 orang tersangka, 2 diantaranya sudah di rehab, sementara untuk barang bukti yang berhasil di amankan yakni sabu ada sebanyak 9.94 Kg, Ganja 60.23 Kg, dan 54.623 butir Pil Ekstasi."jelas Kasihan Rahmadi.
Seluruh barang bukti itu, kata Kasihan Rahmadi diamankan jajaran Ditresnarkoba tim Subdit I dan II mulai dari bulan November 2022, Agustus dan September 2023. Pengungkapan ini menjadi bagian komitmen Polda Riau untuk terus memerangi peredaran narkotika.
"Apabila kami asumsikan, penyalahgunaan narkoba ini, kita dapat menyelamatkan 214.350 orang. Ini cukup besar dan menjadi atensi kita dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Polda Riau," jelas Brigjen Pol. Rahmadi.
"Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan pasal 14 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun."tutup Wakapolda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menguji terlebih dahulu beberapa bagian Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi. Setelah itu barang tersebut dilarutkan kedalam air panas yang dicampur dengan racun dan adukannya dibuang kedalam selokan. Sementara untuk barang bukti Ganja di bakar.(Leonardo)
| Editor | : | TR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




