Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Riau Musnahkan 9.94 Kg Sabu, 60.23 Kg Ganja, dan 54.623 Butir Ekstasi
Rabu 27 September 2023, 12:36 WIB
Pemusnahan barang bukti Narkotika.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi memimpin press Conference terkait pemusnahan barang bukti sabu 9.94 Kg, Ganja 60.23 Kg, dan 54.623 butir Pil Ekstasi di halaman gedung Tahti Mapolda Riau, Rabu (27/09/23). Seluruh barang bukti itu diamankan dari beberapa tersangka jaringan internasional dan ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Riau dan luar daerah.


"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai aturan setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. Sebagiannya juga disisihkan untuk keperluan dipersidangan." kata Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi.

Dijelaskan Wakapolda, "Dari hasil pengungkapan ada 4 kasus dan 16 orang tersangka, 2 diantaranya sudah di rehab, sementara untuk barang bukti yang berhasil di amankan yakni sabu ada sebanyak 9.94 Kg, Ganja 60.23 Kg, dan 54.623 butir Pil Ekstasi."jelas Kasihan Rahmadi.

Seluruh barang bukti itu, kata Kasihan Rahmadi diamankan jajaran Ditresnarkoba tim Subdit I dan II mulai dari bulan November 2022, Agustus dan September 2023. Pengungkapan ini menjadi bagian komitmen Polda Riau untuk terus memerangi peredaran narkotika.

"Apabila kami asumsikan, penyalahgunaan narkoba ini, kita dapat menyelamatkan 214.350 orang. Ini cukup besar dan menjadi atensi kita dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Polda Riau," jelas Brigjen Pol. Rahmadi.

"Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan pasal 14 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun."tutup Wakapolda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menguji terlebih dahulu beberapa bagian Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi. Setelah itu barang tersebut dilarutkan kedalam air panas yang dicampur dengan racun dan adukannya dibuang kedalam selokan. Sementara untuk barang bukti Ganja di bakar.(Leonardo)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top