Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Law Firm Jet Sibarani Menangkan Perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan
Senin 25 September 2023, 19:04 WIB
Jetrto Sibarani SH.,MH.,CHt bersama Rinawati SH.,MH.jpg

Jetsiber.com - Pelalawan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan Gugatan Penggugat dalam perkara  perbuatan melawan hukum (PMH) melawan para Tergugat 1,2,3,4,5 dan Turut Tergugat 1 dan 2, putusan disampaikan melalui sistem E-court oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut Pelalawan, Senin (25/09/23).


Dalam amar putusan, majelis hakim PN Pelalawan memutuskan dan mengabulkan gugatan penggugat  atas perkara No.21/Pdt. G/2023/PN.Plw

Dalam putusan amar yang dikabulkan adalah sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.

2. Menyatakan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangkalan Gondai (ic. Turut Tergugat-II) sah dan berkekuatan hukum.

3.Menyatakan Para Penggugat Konvensi adalah pemilik sah dari  sebidang tanah seluas 17,2  ha yang  terletak di RT/RW-01/02 Dusun Air Putih Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kab. Pelalawan.

4.Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, yang menguasai tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5.Memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat.

6.Menyatakan tidak sah dan  tidak berkekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V.

7.Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II  untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Kepada awak Media, Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Rinawati SH.,MH selaku Kuasa Hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

"Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami, karena kami dari Team Law Firm Jet Sibarani telah berupaya keras membuktikan dalil-dalil yang ada pada gugatannya." ucap Jetro.

"Objek perkara seluas 17,2 ha tersebut dihibahkan dari Batin Pelabi kemudian dikelola  dengan menanam kelapa sawit hingga September tahun 2022 para tergugat mengklaim itu lahannya, dilihat administrasi pemerintahan terletak di Desa Gondai dan Batin Pelabi, sementara surat dari para tergugat di Desa Kesuma dan Batin Hitam di daerah administrasi yang berbeda,  dengan dasar itu kami sebagai kuasa hukum dapat membuktikan semua dari surat-surat, Pemangku Adat dan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut."jelas Jetro mengakhiri.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top