Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Langka di Pekanbaru
Senin 25 September 2023, 12:19 WIB
Press release.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan  pelaku perdagangan hewan langka berinisial MS berserta 41 kilogram sisik trenggiling di Kota Pekanbaru pada Jumat (15/09/23) lalu. Dari hasil pengecekan 41 kilogram sisik trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari 48 hingga 50 ekor trenggiling.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Harwono saat press release mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, di depan salah satu toko yang berada di Jalan Paus.

"Kami sudah bekerjasama dengan BBKSDA Riau untuk memastikan sisik trenggiling tersebut merupakan sumberdaya hayati yang dilindungi. Dari keterangan BBKSDA, berat sisik yang mencapai 41 kg tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta,'' Ujar Kabid Humas Polda Riau, Senin (25/09/23) di Mapolda Riau.

Atas perbuatan nya tersebut,  pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Leonardo)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top