Press release.jpgJetsiber.com - Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan pelaku perdagangan hewan langka berinisial MS berserta 41 kilogram sisik trenggiling di Kota Pekanbaru pada Jumat (15/09/23) lalu. Dari hasil pengecekan 41 kilogram sisik trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari 48 hingga 50 ekor trenggiling.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Harwono saat press release mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, di depan salah satu toko yang berada di Jalan Paus.
"Kami sudah bekerjasama dengan BBKSDA Riau untuk memastikan sisik trenggiling tersebut merupakan sumberdaya hayati yang dilindungi. Dari keterangan BBKSDA, berat sisik yang mencapai 41 kg tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta,'' Ujar Kabid Humas Polda Riau, Senin (25/09/23) di Mapolda Riau.
Atas perbuatan nya tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Leonardo)
| Editor | : | TR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




