Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega.jpgJetsiber.com - Jakarta-Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membeberkan masalah bunga pinjaman online di AdaKami. Dia menegaskan, pihaknya mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Terkait bunga yang tinggi, ada himbaun dri OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a size-nya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar. Jadi kita akan sesuaikan bunga itu," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (21/9/2023).
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Sementara, bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per tahun.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menjelaskan, nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.
"Betul, sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kita kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp 1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi ga lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai bunga selesai. Enggak nambah sampai setahun atau dua tahun," jelasnya.
Penjelasan tersebut menyusul atas viralnya di media sosial X alias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.
Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.
Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan.
Masalah Debt Collector
Di sisi lain, terkait debt collector, Dino Vega menegaskan, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
SOP yang dimaksud diantaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri."pungkasnya.
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




