Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal
Sabtu 23 September 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Berhasil menangkap dan menggagalkan BBM Ilegal yang hendak diselundupkan menuju Lampung.


Dilansir dari TBNews, Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung melalui jalur laut.

PLT Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Berhasil mengamankan 7 pelaku yang hendak menyelundupkan BBM pada, Selasa (19/09/23).

AKBP Putu Yudha Mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin dan GS (51). Penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda, warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,” ujar AKBP Putu Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/09/23).

Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Mantan Kapolres Asahan itu menerangkan bahwa, 81 ton BBM ilegal itu dibawa ketujuh dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait pemilik dan pemesan BBM tersebut.

“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.


Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top