Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Kakek Rudapaksa dan Pencabulan Bocah Bawah Umur di Vonis 10 Tahun Penjara
Selasa 19 September 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi palu hakim.jpg

Jetsiber.com - AMBON – Kakek bernama Hasan Slamat alias Tete Ata, terdakwa kasus rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang bocah di bawah umur divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.


PP Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Martha Maitimu juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Martha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Maluku, Senin 18 September.

Martha mengatakan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan Slamat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Liliya Heluth dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi,” jelas JPU ( VOI/NKRIPOST )




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top