PEKANBARU - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.
"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.
Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan COVID-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, kafe, serta tempat hiburan di Kota Pekanbaru, tanggal 11-13 Mei 2021.
"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Wali Kota.
Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan COVID-19 yang saat ini kembali meningkat.
"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya lagi.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com