Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polres Bengkalis Dan Polsek Bukit Batu Tangkap 1 Pelaku TPPO 30 Orang WNI Dan WNA yang Akan Di Berangkatkan ke Malaysia.
Kamis 14 September 2023, 13:31 WIB
Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 orang pekerja Imigran (PMI) yang sedang menunggu jemputan.jpg

Jetsiber.com - Bengkalis -  Polsek  Bukit Batu Mendapatkan informasi bahwasanya ada beberapa orang warga negara Indonesia dan warga negara asing yang merupakan pekerja imigran (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

 

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah SIK MM melalui Kanit Pidum Ibda fakhrudi Amar memerintahkan kepada satreskrim Polres Bengkalis dan unit Reskrim Polres Bukit Batu untuk melakukan pengungkapan.

 

Berdasarkan Penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim akhirnya mengetahui keberadaan para imigran ilegal tersebut Senin 11 September 2023 sekitar 17.30.

Tim Polres Bengkalis akhirnya melakukan penggerebekan yang berlokasi pinggiran laut di desa sepahat Kecamatan Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis Provinsi Riau akhirnya tim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 orang pekerja Imigran (PMI) yang sedang menunggu jemputan yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Setelah dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran atau illegal tersebut dan mereka mengakui akan diberangkatkan dengan cara ilegal dari hasil keterangan para pekerja imigran Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya tim mengetahui pengurus dan pekerja imigran tersebut yaitu sepasang suami istri Sdr SP (48) dan istri Sdri SY (38) dan selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah pasutri tersebut.


SP berhasil melarikan diri ke hutan selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB istri dari SP yaitu SY 38  berhasil di amankan Polres Bengkalis SY yang beralamatkan tempat tanggal lahir Aek lobak 17 Juli 1986 agama Islam pekerja mengurus rumah tangga alamat Dusun Bakti Rt 001 Rw 005 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pasal yang diterapkan tindak pidana perayaan orang sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 2 4 10 dan 11 UU RI 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 81 go pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasian.


"jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Firman Fadila SIK MM.sedangkan barang bukti adalah:
5 pasport Warga negara asing.(Bangladesh)
7 Pasport Warga negara indonesia.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top