kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dari APIP dan APH .jpgJetsiber.com - Waykanan - Pemerintah Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan,Yang di Pimpin Camat Nasrullah Ali.S.sos Melaksanakan kegiatan sosialisasi Penegakan Integritas APIP dan APH Rabu (13/09/2023)
Dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dari APIP dan APH Bertempat di GSG kecamatan banjit digelar acara sosialisasi kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dan peredaran narkoba yang ada di lingkungan Pemerintah kecamatan banjit.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten waykanan dalam menciptakan pengelolaan Pemerintahan yang bersih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri , seluruh pimpinan unit pelayanan teknis (UPT) dari SD dan SMP, dan para Kepala Desa se Kecamatan Banjit.
Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Bakarudin.S.H. mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan dan Kepolisian Resort Way Kanan.
“Perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH ini sebagai bentuk sinergitas dalam penanganan tidak pidana korupsi (TPK) dilingkup Pemkab way kanan” jelasnya.
Perwakilan Kapolres, way kanan Aipda Dani Saputra PS.kanit Tipikor dalam kesempatan ini menyampaikan melalui kerja sama antara ini, di harapkan Polres dan Kejari dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, terlebih dalam penanganan pengaduan masyarakat.
"Yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, “Juga diharapkan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal,” tutur Dani.
Sementara, Kajari way kanan, Afrillianna Purba SH.MH,dalam sambutannya mengatakan MoU (Memorandum of Understanding) ini tidak lanjut dari perjanjian ditingkat pusat.
"Dengan sosialisasi ini tentunya akan memudahkan kami sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, dalam pencegahan korupsi." Ucapnya
Menurut Afrillianna, sinergi antara APIP dan APH ini bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum pada aduan terkait kinerja Pemda.
“MoU ini bisa menjadi pedoman manakala kami mendapatkan pengaduan masyarakat,terus terang saja, semenjak kami bertugas disini banyak sekali laporan pengaduan masyarakat ataupun terkait kinerja Pemda ataupun desa,” ujarnya.
Dalam sosialisasi Penegakan Integritas
ini lebih ke pencegahan korupsi dan aduan masyarakat,Kajari mengungkapkan Siapa saja yang berhak di laporkan, "Bupati,"Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa' dan aparatur desa lanjutnya
Afrillianna juga mengatakan bahwa mekanisme penanganan Pengaduan masyarakat yang bersifat administratif maka akan di tangani APIP dan yang bersifat Pidana oleh APH,pungkasnya.
(Nur.S)
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Nusantara |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




